Timeline 4 Mazhab
- Mazhab Hanafi oleh Imam Abu Hanifah (80-150H). Sumber hukumnya adalah Al-Qur’an, Hadis, Qiyas (analogi), Istihsan, dan ia adalah Ahlur Ray’i, pendekatan rasionalitas dalam menetapkan hukum fiqih ketika tidak ditemukan dalam hadis shahih.
- Mazhab Maliki oleh Imam Malik (93-179H). Merujuk pada ijma’ sahabat dan tradisi dan amal penduduk madinah. Menonjolkan hadis.
- Mazhab Syafi’i oleh Imam Syafi’i (150-204H). Murid dari Imam Hanafi (secara tidak langsung) dan Maliki. Menggabungkan dua metode diatas.
- Mazhab Hambali oleh Imam Ahmad bin Hambal (164-241H). Tekstual dan konservatif. Mendahulukan hadis dhoif daripada qiyas.
Sebab adanya perbedaan mazhab adalah karena adanya perbedaan interpretasi
Apa itu qiyas?
Qiyas adalah penetapan hukum dari suatu perkara yang belum ada dalilnya. Contohnya, apa hukum narkoba? Narkoba ditetapkan haram karena diqiyaskan dengan khamr yang memabukkan dan merusak akal.
Apa itu hadis dhoif?
Hadis yang tidak shahih akibat sanad terputus atau perawi bermasalah. Contohnya perawi bermasalah adalah: perawi punya hafalan buruk, tidak dikenal, kredibilitas kurang (misal sering melakukan kesalahan), pelupa, dan berbeda dengan periwayat yang lebih kredibel.