Trias Politika

Trias Politika adalah pembagian kekuasaan negara menjadi tiga kelompok: legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Masing-masing mempunyai perannya sendiri dan tidak seharusnya mengganggu satu sama lain. Konsep ini dikenalkan oleh John Locke and dikembangkan oleh Montesquieu.

Legislatif mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan, hukum, atau undang-undang. Eksekutif adalah eksekutor hukum yang dibuat, yaitu pemerintahan termasuk presiden dan menteri-menterinya. Yudikatif adalah penegak hukum. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial termasuk Yudikatif.

Division of power, mereka semua tidak seharusnya mengintervensi satu sama lain. Masalahnya, di Indonesia semuanya jadi satu. Legislatif malah membuat kewenangan sesuai maunya eksekutif. Yudikatif malah nurut sama eksekutif. Ini membuat tumbuhnya potensi tindakan korupsi dari semua pihak.

Contohnya, ketika Prabowo bilang “orang desa nggak pake dolar”, DPR malah ngedukung dan nyapuin perkataan Prabowo. Harusnya, mereka tau apa fakta yang benar dan seharusnya mengkritik. Peraturan-peraturan disesuaikan dengan keinginan dan kelakuan presiden. Yudikatif saat ini juga diobok-obok. Contohnya, Jokowi punya ipar yang merupakan MK. Akhirnya, diluluskannya anaknya menjadi calon wapres.

Pemimpin tidak seharusnya mengatur semuanya. Presiden hanyalah eksekutor. Kalau raja, boleh lah mengatur semuanya, karena ia bertindak sendiri. Kalau presiden kan nggak sendiri.